Desak Putri Candrawathi Lapor Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf: Biar Tak Ada Duri Dalam Rumah Tangga Ibu

Desak Putri Candrawathi Lapor Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf: Biar Tak Ada Duri Dalam Rumah Tangga Ibu

Kuwat ma'ruf (kiri) dan Bripka Ricky Rizal-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.

Jadwal Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sombo Cs.

PN Jakarta Selatan juga telah menentukan para hakim yang akan menyidangkannya.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan PN Jakarta Selatan akan menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.

BACA JUGA:KY Sebut Hakim PN Jaksel yang Mengadili Ferdy Sambo Belum Membutuhkan Rumah Aman

BACA JUGA:Ngeri! Krisis BBM di Perancis Akibat Aksi Mogok Massal, Isi Bensin di SPBU Antri Ratusan Meter

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga akan menyidangkan kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

"Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto, Senin, 10 Oktober 2022.

Djuyamto juga menyebutkan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa.

BACA JUGA:Luapan Kali Ciliwung Terjang Tembok Pemancingan Hingga Roboh, Pemilik Berharap Pemprov Bangun Turap

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10).

Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10).

BACA JUGA:The Jak Mania Kampus Unisma Bekasi Gelar Doa dan Aksi 1.000 Lilin Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: