Mirip FIlm, Anak dan Bapak Kandung Habisi Keluarga Besar Gegara Warisan di Way Kanan

Mirip FIlm, Anak dan Bapak Kandung Habisi Keluarga Besar Gegara Warisan di Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesn saat ekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan TKP di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Kamis. (ANTARA/HO)--

Korban tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022 dan ada kejanggalan atas perginya orang tersebut. 

Kemudian, kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Polisi melakukan interogasi terduga pelaku DW dan yang bersangkutan mengakui perbuatan membunuh korban Juwanda dengan dibantu ayah kandungnya E. 

BACA JUGA:Respon Instruksi Jokowi Terkait Kanjuruhan, Begini Jawaban Ketua Umum PSSI

Kedua pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan korban.

Korban Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika sedang tidur di rumah. 

Jasad dibawa menggunakan mobil pikap ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

"Motif pembunuhan itu karena pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," kata Kapolres.

BACA JUGA:Survei Indikator: Publik Menilai Keamanan dan Penegakan Hukum Era Jokowi Sangat Baik

"Saat ini kami bersama tim Inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian tempat diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka W juga mengaku melakukan pembunuhan terhadap empat korban lainnya, yakni ayah kandung pelaku E (kakeknya) bernama Zainudin, ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku E bernama Wawan Wahyudin (55), dan terakhir keponakan pelaku Zahra yang masih berusia 6 tahun.

Pelaku membunuh keempat korban dalam satu waktu dengan menggunakan kapak, kecuali korban Zahra dicekik. 

Jasad keempat korban dimasukkan ke sumur yang sudah digunakan sebagai septik tank di belakang rumah korban, kemudian ditutup dan dicor menggunakan semen.

"Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan sehingga dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ujar Kapolres.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: