Jokowi Teken Keppres Tim Pencari Fakta untuk Tragedi Kanjuruhan, Begini Isinya...

Jokowi Teken Keppres Tim Pencari Fakta untuk Tragedi Kanjuruhan, Begini Isinya...

--

Disebutkan dalam Keppres, TGIPF berkewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden serta menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan ini mengamanatkan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan.

“TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden,” bunyi ketentuan penutup Keppres 19/2022 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022 ini.

Berikut susunan keanggotaan TGIPF Kanjuruhan:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga

Sekretaris : Nur Rochmad

Anggota :

1. Rhenald Kasali

2. Sumaryanto

3. Akmal Marhali

4. Anton Sanjoyo

5. Nugroho Setiawan

6. Doni Monardo

7. Suwarno

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: