Jokowi Teken Keppres Tim Pencari Fakta untuk Tragedi Kanjuruhan, Begini Isinya...

Jokowi Teken Keppres Tim Pencari Fakta untuk Tragedi Kanjuruhan, Begini Isinya...

--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Keppres tersebut diterbitkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober yang mengakibatkan 131 korban meninggal.

 “Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut,” bunyi peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab) itu. 

BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Total yang Diperiksa Polisi 35 Orang dari Internal dan Eksternal

BACA JUGA:Pertanda Damai, Bonek Melebur Dengan Aremania Ikut Doa Bersama di Pintu 13 Kanjuruhan

Berdasarkan Keppres 19/2022, TGIPF Kanjuruhan bertugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. 

Selain itu juga bertugas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

Adapun wewenang TGIPF adalah:

a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan

d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Polisi Halangi Aremania Keluar Stadion, Polri: Saat Itu Petugas Tengah Mengevakuasi

BACA JUGA: Penjelasan Polri Soal Rekaman Petugas Halangi Penonton Keluar dari Stadion Kanjuruhan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: