Bharada E Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Pengacara: Klien Saya Akan Mengatakan Sebenarnya

Bharada E Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Pengacara: Klien Saya Akan Mengatakan Sebenarnya

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy--PMJ news

Bharada E alias Richard Eliezer turut dihadirkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Bharada E memakai rompi tahanan Kejagung berwarna merah dengan nomor 89. 

Ketika diminta melepaskan maskernya, Bharada E terlihat seperti bermuka garang atau marah ketika disorot oleh media. 

BACA JUGA:Ini Permintaan Febri Diansyah pada Masyarakat Terkait Kasus Ferdy Sambo

BACA JUGA:Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba

Setelah muncul ke publik, Bharada E kembali pakai masker dan masuk kedalam gedung Kejagung.

Selain Bharada E, tersangka pembunuh berencana Brigadir J turut dihadirkan seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

Sementara itu tersangka Obstruction of justice atau penghalang barang bukti di kasus Brigadir J turut ditampilkan.

Terdapat tujuh tersangkan obstruction of justice yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kuruniawan, Kombe Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Naik Rantis Menuju Kejagung, Dikawal Ketat Bak Rombongan Teroris

BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui Sangat Menyesal dan Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

Kepada para tersangka kasus Brigadir J direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka (hari ini)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 5 Oktober 2022. 

Sementara itu, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diverifikasi pada Selasa 4 Oktober 2022, kemarin.

"Karena barang buktinya banyak, hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap II besok," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: