FIN.CO.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap selebgram Siskaeee pada hari ini, Selasa, 27 Februari 2024.
"Baik berarti untuk putusan kita akan tunda hari Selasa besok tanggal 27 Februari 2024," ujar hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang, Senin, 26 Februari 2024.
Sementara itu, Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengaku optimistis akan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
BACA JUGA:
- Siskaeee Ajukan Pemeriksaan Kejiwaan Secara Independen
- Masa Tahanan Siskaeee Diperpanjang, Polisi Ungkap Alasannya
"Besok putusan dan kita yakin dan percaya apapun yang diputus oleh hakim Prapid itu adalah memang putusan yang memang betul-betul mencerminkan rasa keadilan," kata Tofan Agung Ginting seusai persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.
"Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Polisi Sebut Dokter Masih Analisis Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
- Dijebloskan ke Tahanan, Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan
Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
"Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ucapnya.
Kontributor: Anisha Aprilia