Harap Tenang, Investor Pembangunan IKN Nusantara Dapat Jaminan Pengembalian Investasi Dari Pemerintah

Harap Tenang, Investor Pembangunan IKN Nusantara Dapat Jaminan Pengembalian Investasi Dari Pemerintah

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara (dok. Birkompu)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Investor pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat jaminan dari pemerintah atas investasi yang dikeluarkan. 

Sebagaimana diketahui, dalam pembangunan IKN Nusantara, pemerintah memberikan kesempatan untuk keterlibatan pihak swasta untuk berinvestasi di ibu kota baru tersebut dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

BACA JUGA:Kementerian PUPR Kenalkan 'Jurus' Pentahelix Untuk Penanganan Kawasan Kumuh di Indonesia

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp 108 Triliun, PUPR Targetkan Penanganan Kawasan Kumuh 10 Ribu Hektar Hingga 2024

Adapun terhadap investasi yang dikeluarkan investor swasta itu, mendapatkan jaminan pengembalian langsung yang tanggungjawab anggarannya di tingkat pusat melalui APBN, bukan melalui pagu anggaran Kementerian PUPR. 

Dengan kata lain, negara akan menjamin langsung pengembalian investasi di IKN Nusantara   

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Kementerian PUPR Agus Sulaeman, dalam press briefing di Media Center Kementerian PUPR, Selasa 4 Oktober 2022. 

Menurut Agus, pengembalian tersebut berlaku pada semua jenis investasi. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Hingga Akhir Tahun Belum Ada Usulan Kenaikan Tarif Jalan Tol

BACA JUGA:Ruas Tol Cibitung-Cilincing dan Serpong-Balaraja Takkan Gratis Lagi, PUPR Sebut Tarifnya Diatas Rp1.500 Per Km

Secara umum, skema pengembalian investasi yang akan dilakukan pada investasi di IKN Nusantara adalah availability payment atau AP. 

Dalam skema AP, pemerintah akan mulai mencicil pengembalian investasi selama masa konsesi kepada pemenang lelang proyek. Saat ini, infrastruktur yang sedang menjadi fokus Kementerian PUPR di IKN Nusantara adalah perumahan. 

"Sekarang yang sedang kami proses investasinya di sektor perumahan. Kebetulan sudah ada beberapa badan usaha baik dari luar dan dalam negeri yang sedang mengajukan letter of intent," kata Agus. 

Agus mengatakan, salah satu investor yang telah mengajukan letter of intent atau LoI adalah Korea Housing Finance Corporation asal Korea Selatan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: