Alhamdulillah, Hingga Akhir Tahun Belum Ada Usulan Kenaikan Tarif Jalan Tol

Alhamdulillah, Hingga Akhir Tahun Belum Ada Usulan Kenaikan Tarif Jalan Tol

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Hingga akhir tahun 2022, disebutkan belum ada rencana untuk kenaikan tarif jalan tol. Hal itu merujuk pada usulan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja, usai acara press background di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis 29 September 2022 kemarin. 

BACA JUGA:Ruas Tol Cibitung-Cilincing dan Serpong-Balaraja Takkan Gratis Lagi, PUPR Sebut Tarifnya Diatas Rp1.500 Per Km

BACA JUGA:Tol Becakayu Seksi 2A Masuk Tahap Uji Laik Fungsi, Target 100 Persen Bisa Digunakan Tahun Ini

"Kalau untuk tarif tol sampai sekarang saya belum terima usulan. Mungkin masih dibahas di BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) atau di meja pak Menteri (PUPR)," ujar Endra. 

Menurut Endra, rencana penyesuaian tarif tol untuk beberapa ruas memang masih ada hingga penghujung tahun ini. Itu memang sudah terjadwal, dimana setiap 2 tahun sekali BUJT berhak mengajukan kenaikan tarif tol.

Namun, ia menekankan bahwa penyesuaian tarif itu bukan berarti juga akan ada kenaikan.

"Terakhir itu di bulan Agustus (2022), itu pun penyesuaian tarifnya sama sekali nggak naik kan. Jadi penyesuaian tarif itu bukan berarti harus naik, ada yang tidak naik," ungkapnya.

BACA JUGA:Bendungan Ciawi dan Sukamahi Rampung Oktober, Banjir Jakarta Bakal Lenyap?

BACA JUGA:Jurus Anti Banjir Jakarta Sudah Disiapkan PUPR, Intinya Adalah Pengendalian Air Dari Hulu Sampai Hilir

Menurut dia, kenaikan tarif tol terdiri dari sejumlah indikator. Mulai dari pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum), hingga mempertimbangkan aspek inflasi yang pengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar.

"Kalau yang terjadwal memang ada (penyesuaian). Tapi pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT. Tetapi akan melihat willingness to pay, ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM," ungkapnya.

Secara jadwal, sambung Endra, BUJT memang berhak melakukan pengajuan kenaikan tarif tol karena sudah jatuh tempo. Namun, ia tidak merinci mana saja tol yang akan melakukan penyesuaian.

"Memang setiap 2 tahun punya hak untuk naik. Kalau terjadwal, memang dari sisi jatuh temponya, jadi kenaikan terakhir September 2020," pungkas Endra.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: