Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Pangandaran Jawa Barat Terancam Hukuman Mati: Iya yang Mulia, Saya Butuh Uang

Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Pangandaran Jawa Barat Terancam Hukuman Mati: Iya yang Mulia, Saya Butuh Uang

Ilustrasi sabu.-Istimewa-Radarbanten.co.id

“Dari (lewat laut) Pakistan. Enggak punya (surat),” tutur dia. 

Dalam perkara ini, Mahmud dan tiga terdakwa lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. 

BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu 3Kg, Dua WNA Asal Meksiko dan Iran Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta

BACA JUGA:Punya Uang Rp600 Ribu Mau Jadi Bandar Sabu, Dua Pria Pengangguran di Tangerang Dicokok Polisi

Sementara dakwaan kedua yakni Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para terdakwa terancam hukuman pidana mati.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: