TANGERANG, FIN.CO.ID - Dua warga negara asing (WNA) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, setelah berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram (kg).
Kedua WNA itu yakni seorang wanita warga negara Meksiko berinisial LHR dan seorang pria berkebangsaan Iran berinisial EK.
(BACA JUGA: Kesaksian Bocah SD Korban Selamat Kecelakaan Truk Kontainer Bekasi, Sebelum Kecelakaan Ditarik Ibu-ibu)
"Di pertengahan Agustus 2022 Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sejumlah 3.000 gram (3kg) dan menangkap dua WNA berinisial RLH dan EK," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan, Rabu 31 Agustus 2022.
Dia menerangkan, dalam pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional tersebut pihaknya bekerja sama dengan kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Soekarno Hatta, Dirserse Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara Soetta.
Lanjut Finari, pengungkapan narkotika sabu itu dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Bermula ketika salah satu tersangka yakni LHR tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soetta sekira pukul 17.35 WIB dengan maskapai penerbangan Turkish Airline dengan rute Istanbul Jakarta.
(BACA JUGA: Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Dipecat dengan Tidak Hormat)
"LHR pun menjalani check point di terminal 3 kedatangan internasional saat itulah tersangka kedapatan menyembunyikan sabu seberat 3.000 gram dengan cara disembunyikan pada bagian dalam dinding koper," tuturnya.
Saat diinterogasi, LHR mengaku diperintahkan oleh jaringan narkoba asal Meksiko untuk mengambil koper berisi sabu di negara Turki untuk di bawa ke Indonesia.
Tim gabungan pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka EK di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Peran tersangka EK sebagai penerima paket yang dibawa oleh LHR," imbuhnya
(BACA JUGA: Begini Penampakan 1 dari 6 Oknum TNI AD yang Mutilasi 4 Warga Papua saat Diperiksa Polisi Militer)
Finari menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menambah daftar panjang upaya pengawasan narkotika yang berhasil di lakukan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Dimana, sepanjang tahun 2022 pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 78 kasus narkotika jenis Methamphetamine, MDMA, Psikotropika, Ganja, hingga Kokain.