Punya Uang Rp600 Ribu Mau Jadi Bandar Sabu, Dua Pria Pengangguran di Tangerang Dicokok Polisi

Punya Uang Rp600 Ribu Mau Jadi Bandar Sabu, Dua Pria Pengangguran di Tangerang Dicokok Polisi

Ilustrasi sabu.-Istimewa-Radarbanten.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial J (22) dan N (22) ditangkap kepolisian Polsek Cisoka, Polresta Tangerang. 

Keduanya ditangkap karena terlibat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

(BACA JUGA:Babak Baru Pembunuhan hingga Mutilasi Warga Papua oleh Enam Oknum TNI AD, Jenderal Tatang: Saat Ini...)

Dari keterangan polisi, J dan N merupakan warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Pelaku J ditangkap polisi lebih dulu di Jalan Perum Regensi, Desa Sukatani, Cisoka, pada 26 Agustus 2022 sekira pukul 17.20 WIB.

Dari tangan J polisi berhasil menemukan narkotika sabu yang disimpan disaku celananya yang dia beli dari pelaku N seharga Rp 600 ribu. 

"Narkotika sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip bening, dengan berat 0,30 gram," terang Kapolsek Cisoka AKP Nurokhman, Selasa 30 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Usai Mutilasi 4 Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Ini Bagi-Bagi Duit Rp 250 Juta)

Usai menangkap J, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kampung Bunar, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka. 

Dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Mukhlis di sini polisi berhasil mengamankan pelaku N. 

"Para pelaku ini merupakan pengangguran dan mencari pendapatan dengan cara menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Cisoka guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Diisukan Hubungan Intim dengan Kuat Ma'ruf, Gus Umar: Mengerikan)

Dua pelaku juga bakal disangkakan pasal Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: