Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Pangandaran Jawa Barat Terancam Hukuman Mati: Iya yang Mulia, Saya Butuh Uang

Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Pangandaran Jawa Barat Terancam Hukuman Mati: Iya yang Mulia, Saya Butuh Uang

Ilustrasi sabu.-Istimewa-Radarbanten.co.id

BANDUNG, FIN.CO.ID - Hukuman mati menanti para pelaku penyelundupan sabu seberat 1,2 ton di Pangandaran, Jawa Barat.

Empat terdakwa penyelundup sabu-sabu di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/10/2022).

Agenda persidangan terkait pemeriksaan dan mendengarkan keterangan. 

BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Penjaga Sekolah Simpan Sabu Dalam Buku di Ruang Perpustakaan

Satu pelaku penyelundupan di antaranya WNA Afganistan bernama Mahmud Barahui.

Sedangkan lainnya WNI bernama Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah.

Dalam persidangan terungkap, sabu-sabu itu dikendalikan oleh seseorang bernama Rais. 

Hingga kini, Rais belum diketahui keberadaannya. 

BACA JUGA:Polisi di Agam Sumatera Barat Tangkap Pengedar yang Simpan Sabu Dalam Helm

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Nyaris Kebobolan, Ada Kiriman Sabu Berbungkus Ayam Balado

Rais merupakan seorang pria berkewarganegaraan asing. 

Majelis hakim bertanya kepada terdakwa Hendra ihwal asal-usul distribusi sabu.

“Mahmud (distribusi), dari Rais (asal sabu). Saya enggak kenal,” kata Hendra. 

Ia menyebut, pertama kali mengenal Rais melalui sambungan telepon. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: