Kasus Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Kembali Jebloskan Tersangka ke Tahanan, Ini Dia Orangnya

Kasus Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Kembali Jebloskan Tersangka ke Tahanan, Ini Dia Orangnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.-Rizky Agustian-FIN

BACA JUGA:Hakim Agung MA Tersangka Suap Terima Rp 800 Juta, Ketua MUI: Pasti Zhalim

BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijebloskan ke Tahanan KPK

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

BACA JUGA:Hakim Agung MA Tersangka Suap, Mahfud: Hukumannya Harus Berat, Karena Hakim

BACA JUGA:Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius Terkait KPK OTT Hakim Agung

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijebloskan ke Tahanan KPK

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Suap, Segini Total Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: