KPK Jebloskan Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di MA ke Penjara Pomdan Guntur

KPK Jebloskan Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di MA ke Penjara Pomdan Guntur

Hakim Agung Gazalba Saleh-Reno Esnir-ANTARA

KPK Jebloskan Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di MA ke Penjara Pomdan Guntur - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyudi Hardi (WH) langsung dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Guntur.

WH oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

WH memiliki peran Hakim Yustisial Edy Wibowo senilai Rp3,7 miliar.

BACA JUGA:Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka, Total sudah 15 Tersangka

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan WH ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Terkait dengan kebutuhan dari penyidikan, tim penyidik menahan tersangka WH selama 20 hari pertama, mulai 17 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya, Jumat, 17 Februari 2023.

Diterangkannya, konstruksi perkara yang menjerat WH berawal saat yang bersangkutan menjabat Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

Kala itu, Yayasan Rumah Sakit SKM diputuskan dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

BACA JUGA:Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan di Rutan Guntur, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan

Rupanya pihak Yayasan Rumah Sakit SKM mengajukan upaya kasasi ke MA yang salah satu isinya memohon agar putusan di tingkat pertama ditolak, serta memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, pada Agustus 2022, WH berinisiatif menyiapkan sejumlah uang.

Selanjutnya melakukan pendekatan serta berkomunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku pegawai negeri sipil di MA.

MH dan AB diminta membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang Panitera Penggantinya adalah EW.

BACA JUGA:Prihatin dengan OTT Hakim Agung, Jokowi Minta Reformasi di Bidang Hukum Peradilan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: