Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijebloskan ke Tahanan KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijebloskan ke Tahanan KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD--(Wikipedia)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan KPK pada Jumat, 23 September 2022. 

Penahanan dilakukan usai Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa terkait dugaan suap penanganan perkara di MA bersama 9 orang lain.

(BACA JUGA:Hakim Agung MA Tersangka Suap, Mahfud: Hukumannya Harus Berat, Karena Hakim )

(BACA JUGA:Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius Terkait KPK OTT Hakim Agung)

(BACA JUGA:Ini Besaran Masing-masing Uang yang Diterima Hakim Agung Cs dalam Kasus Suap KSP Intidana)

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, Sudrajad ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sudrajad bakal ditahan selama 20 hari pertama atau setidaknya hingga 12 Oktober 2022. 

"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

(BACA JUGA:Gaji Hakim Agung Sebesar Ini, Jika Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp10,7 Miliar Wajarkah?)

(BACA JUGA:Ketua KPK Ancam Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung Langsung Beri Pernyataan Mengejutkan)

Selain Sudrajad, sembilan orang lain yang telah ditetapkan tersangka yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dari 10 tersangka tersebut, sebanyak tujuh tersangka di antaranya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022. Tersangka Elly Tri dan Desy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sementara tersangka Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tersangka Albasri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

(BACA JUGA:Besok, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Harus Datang ke KPK, Begini Risikonya Jika Tak Datang)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: