Hakim Agung MA Tersangka Suap, Mahfud: Hukumannya Harus Berat, Karena Hakim

Hakim Agung MA Tersangka Suap, Mahfud: Hukumannya Harus Berat, Karena Hakim

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-PMJ News

MALANG, FIN.CO.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Atas kasus tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan harus diberi hukuman yang berat.

Mahfud MD meminta agar kasus suap pengurusan perkara di MA harus untuk diusut tuntas. Oknum penegak hukum yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di MA juga harus diberikan sanksi maksimal.

(BACA JUGA:Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius Terkait KPK OTT Hakim Agung)

(BACA JUGA:Ini Besaran Masing-masing Uang yang Diterima Hakim Agung Cs dalam Kasus Suap KSP Intidana)

(BACA JUGA:Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung, Ada Dugaan Pemberian Lain)

"Itu harus diusut tuntas dan hukumannya harus berat karena ini hakim," katanya, Jumat, 23 September 2022.

Dijelaskannya, pihaknya belum mendapatkan informasi detail terkait hakim agung yang disebutkan terjerat dalam kasus tersebut. 

Namun, ia memastikan kasus tersebut saat ini dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(BACA JUGA:Gaji Hakim Agung Sebesar Ini, Jika Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp10,7 Miliar Wajarkah?)

(BACA JUGA:Ketua KPK Ancam Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung Langsung Beri Pernyataan Mengejutkan)

Menurutnya, seorang hakim merupakan benteng keadilan bagi masyarakat sehingga jika hakim tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus diberikan hukuman maksimal.

"Hakim itu benteng keadilan, kalau itu (tindak pidana korupsi) terjadi, jangan sampai diampuni," ujarnya.

Ia menambahkan jika ada pihak-pihak yang melindungi hakim atau siapa pun yang terjerat kasus suap pengurusan perkara itu pihaknya meminta KPK untuk bisa mengusut tuntas hingga keuntungan apa yang diterima pihak terkait tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: