KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Markus di MA

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Markus di MA

Gedung Mahkamah Agung-ist-net

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Markus di MA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru terkait makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus tersebut sejumlah hakim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jika penyidik KPK kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus markus di MA.

"Benar, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," katanya, Rabu, 10 Mei 2023.

BACA JUGA:

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total ada 17 tersangka dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Ali belum bersedia membeberkan identitas kedua tersangka tersebut maupun peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.

Hal tersebut, kata dia, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Mereka yang telah diumumkan, yakni Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: