Kasus Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Kembali Jebloskan Tersangka ke Tahanan, Ini Dia Orangnya

Kasus Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Kembali Jebloskan Tersangka ke Tahanan, Ini Dia Orangnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Seorang tersangka kembali dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahanan dalam kasus dugaan korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tersangka yang dijebloskan KPK adalah dari pihak swasta, yaitu debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT).

Tersangka HT merupakan pihak pemberi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Ini Penampakan Kotak Berbentuk Kamus Bahasa Inggris Tempat Hakim Agung Sudrajad Dimyati Simpan Duit Suap

BACA JUGA:Prihatin dengan OTT Hakim Agung, Jokowi Minta Reformasi di Bidang Hukum Peradilan

BACA JUGA:KY Ingin Garap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Beri Respon Seperti Ini

"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu orang tersangka, yaitu HT selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

KPK secara keseluruhan telah menetapkan 10 orang tersangka kasus tersebut, yakni sebagai penerima adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara sebagai pemberi adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana HT dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

BACA JUGA:Kasus Hakim Agung Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Langsung Beri Instruksi ke Mahfud MD

BACA JUGA:Isu Pertemuan di Toilet Calon Hakim Agung dengan Anggota DPR Mencuat Lagi

Adapun dari 10 tersangka tersebut, KPK belum menahan satu tersangka, yakni IDKS.

"Sedangkan bagi tersangka IDKS, KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik," ucap Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: