Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan di Rutan Guntur, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan di Rutan Guntur, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan

Hakim Agung Gazalba Saleh-Reno Esnir-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Gazalba Saleh ditahan KPK selama 20 hari ke depan, mulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022. 

Sebelum ditahan, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Atas penetapan tersangka tersebut, Gazalba Saleh mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berharap permohonan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak hakim.

"Harapan kami praperadilan ke depan akan ditolak," katanya, Kamis, 8 Desember 2022 malam.

Meski demikian, Johanis mengatakan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka.

"Kalau misalnya tersangka merasa bahwa dia mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka, itu adalah hak dia. Dia mau melakukan atau tidak itu hak dia," katanya.

BACA JUGA:Tak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan

KPK pun tidak mempermasalahkan Gazalba Saleh mengajukan praperadilan. 

Ditegaskannya, KPK siap menjawab permohonan praperadilan tersebut.

"Ketika dia melakukan hal itu, kami pun dari KPK akan menjawab semua proses-proses yang ada di praperadilan," ujar dia.

Diektahui sebelum ditahan KPK, Gazalba Saleh telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Jumat, 25 November 2022 dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: