Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka, Total sudah 15 Tersangka

Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka, Total sudah 15 Tersangka

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). -M Risyal Hidayat-ANTARA FOTO

Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka, Total sudah 15 Tersangka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangkan baru kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan satu tersangka yang baru ditetapkan hari ini, Jumat 17 Februari 2023 dari pihak swasta.

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," katanya, Jumat, 17 Februari 2023.

BACA JUGA:Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan di Rutan Guntur, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan

BACA JUGA:KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap

Ditegaskannya, pihaknya akan terus mengembangkan informasi dan data hasil penyidikan kasus korupsi pengurusan perkara di MA.

"Setiap perkembangannya akan disampaikan ke masyarakat," katanya.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Para tersangka tersebut adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

BACA JUGA:Prihatin dengan OTT Hakim Agung, Jokowi Minta Reformasi di Bidang Hukum Peradilan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Kembali Jebloskan Tersangka ke Tahanan, Ini Dia Orangnya

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: