Ambang Batas Minimal Usia Capres 40 Tahun Gak Fair, Emil Dardak: Percayakan Saja Rakyat yang Menentukan!

Ambang Batas Minimal Usia Capres 40 Tahun Gak Fair, Emil Dardak: Percayakan Saja Rakyat yang Menentukan!

Tangkapan layar Youtube, Ketua DPP Partai Demokrat Jawa Timur yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat mengikuti diskusi Disposisi oleh Prodewa dan Total Politik bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Mini--

Aturan Pemilu yang Berlaku Saat Ini

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Meski dalam hal teori semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU 7/2017. 

Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun. 

BACA JUGA:Terungkap Pesan Terakhir Brigadir J Kepada Ibunya Sebelum Dibunuh: Bangun Mamak, Baca Alkitab!

BACA JUGA:Ini Sosok Devina Kirana yang Diduga Jadi Selingkuhan Rizky Billar

Selain itu, capres dan cawapres juga harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.

Terkait syarat latar belakang pendidikan, Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyatakan capres dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. 

Capres dan cawapres 2024 juga disyaratkan tidak boleh mempunyai riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. 

Selain itu, capres dan cawapres juga disyaratkan Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

BACA JUGA:Komparasi Mitsubishi Xpander vs Hyundai Stargazer vs Toyota Veloz, Siapa Lebih Unggul?

BACA JUGA:Kecanggihan New Wuling Cortez, Satu-satunya di Kelasnya yang Punya Fitur Turbo

Capres dan cawapres juga harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 

Selain itu, menurut Pasal 169 huruf e UU Pemilu, capres dan cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

UU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas pencapresan. Yaitu capres dan cawapres harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: