Ketua KPK: Caleg Mantan Koruptor Harus Mengumumkan Dirinya ke Publik, Kasus Apa dan Dihukum Berapa Tahun

Ketua KPK: Caleg Mantan Koruptor Harus Mengumumkan Dirinya ke Publik, Kasus Apa dan Dihukum Berapa Tahun

Ketua KPK Firli Bahuri-ist-net

Caleg Mantan Koruptor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengatakan jika caleg mantan koruptor harus diumumkan ke publik. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, caleg yang merupakan mantan koruptor harus mengumumkan jika dirinya pernah menjadi narapidana kasus korupsi. 

"Ada keterangan dalam putusan judicial review itu; satu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi narapidana," kata Firli, Rabu 30 Agustus 2023.

Firli menegaskan, mantan koruptor juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu.

"Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, didasarkan pada Undang-Undang Pemilu yang telah dilakukan uji materi atau judicial review, dimana setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih dengan batasan-batasan tertentu.

BACA JUGA:

"Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana," katanya.

Menurut dia, penjelasan informasi soal caleg eks koruptor itu penting bagi publik agar dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya.

"Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, ada 12 mantan koruptor yang terdaftar di daftar calon sementara (DCS) calon legislatif Pemilu 2024. 

ICW secara tegas meminta KPU RI sebagai lembaga penyelenggara Pemilu untuk mengumumkan 12 daftar nama mantan terpidana koruptor kepada masyarakat. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, KPU seharusnya mengumumkan caleg eks koruptor kepada publik.

Jika KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak mengumumkan 12 caleg eks koruptor, akan mejadi kontroversi di awal tahapan Pemilu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: