Ambang Batas Minimal Usia Capres 40 Tahun Gak Fair, Emil Dardak: Percayakan Saja Rakyat yang Menentukan!

Ambang Batas Minimal Usia Capres 40 Tahun Gak Fair, Emil Dardak: Percayakan Saja Rakyat yang Menentukan!

Tangkapan layar Youtube, Ketua DPP Partai Demokrat Jawa Timur yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat mengikuti diskusi Disposisi oleh Prodewa dan Total Politik bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Mini--

JAKARTA, FIN.CO.ID --  Ambang batas minimal usia calon presiden (Capres) 40 tahun dianggap tidak fair dan membebani demokrasi di Indonesia. Pasalnya, banyak calon-calon potensial yang justru tidak bisa maju sebagai Capres, karena terhambat dengan aturan tersebut. 

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

BACA JUGA:Waduh! Jika Anies Baswedan Jadi Capres Pemilu 2024, Ketua Umum Pemuda Pancasila Bilang Begini

BACA JUGA:Kata Pengamat, Ini Tandem Ideal Puan untuk Diusung PDIP Maju jadi Capres di Pemilu 2024

Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun. 

Hal ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ada yang setuju, namun ada juga yang dengan tegas menolak aturan tersebut. 

Belum lagi aturan mengenai Presidential Treshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Hal itu juga dinilai sebagai sesuatu yang membebani demokrasi di Indonesia. 

Salah satu tokoh yang tidak setuju dengan aturan itu adalah Ketua DPP Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak atau Emil Dardak. 

BACA JUGA:Duo Capres Airlangga-Puan Bertemu Pekan Depan

BACA JUGA:Siapa Capres yang Bakal Diusung PPP? Ini Jawaban Plt Ketua Umum

Wakil Gubernur Jawa Timur itu mengatakan, ia tidak setuju dengan aturan Presidential Treshold, termasuk juga aturan batas minimal usia Capres. 

"Saya dengan tegas menyatakan kalau saya tidak setuju dengan sistem yang berlaku saat ini," ujar Emil dalam diskusi Disposisi oleh Prodewa dan Total Politik bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres' di Jakarta Pusat, Sabtu 1 Oktober 2022. 

Emil Dardak yang bergabung dalam diskusi itu secara virtual mengatakan, sistem pemilu yang akan berlaku untuk kontestasi 2024 itu tidak mencerminkan demokrasi yang sesungguhnya. 

"Kenapa demikian, karena pada saat rakyat merasa tidak setuju dengan pilihan para elit politik. Kalau sebelum pemilu, kan mereka bisa melihat partai kira-kira punya tokoh siapa, dan berdasarkan itu mereka akan nyoblos partai itu. Bukan saja untuk wakil rakyatnya, tapi juga untuk siapa yang akan dicalonkan sebagai Presiden," tuturnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: