Bawaslu: MK Harus Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Pemilu

Bawaslu: MK Harus Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Pemilu

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty-Foto : Dok/Bawaslu -

Batas Usia Capres-Cawapres - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera membuat putusan uji materi batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan putusan MK sangat diperlukan agar tidak berdampak atau mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024.

"Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya terhadap tahapan yang sedang berjalan," katanya di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurut dia, putusan mengenai batas usia capres dan cawapres harus segera dilakukan agar tidak menghambat proses Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

"Itu kan pasti dihitung juga oleh MK sehingga kalau pun putusan MK itu bermuara, misalnya, mengabulkan permohonan, maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU sehingga secara teknis tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan," jelasnya.

Meski demikian, Lolly mengatakan Bawaslu masih menunggu dan menghormati putusan MK. Bawaslu masih memakai aturan lama sebagai pedoman pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA:

"Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara, termasuk Bawaslu, kami dalam konteks ini adalah menunggu, menghormati sekaligus memedomani UU Nomor 7 Pasal 169 yang memang sampai saat ini belum mengalami perubahan," pungkas Lolly.

Mahkamah Konstitusi saat ini menangani tiga gugatan uji materi, yaitu pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. 

Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria.

Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: