Polda Metro Jaya Bocorkan Kasus Mamat Alkatiri Vs Brigitta Lasut, Terbuka Jalan Damai Asal Keduanya Sepakat

Polda Metro Jaya Bocorkan Kasus Mamat Alkatiri Vs Brigitta Lasut, Terbuka Jalan Damai Asal Keduanya Sepakat

Anggota DPR RI Komisi I Hillary Brigitta Lasut --Instagram / @HillaryBrigitta

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kasus antara Hillary Brigitta Lasut dengan komedian Mamat Alkatiri masih terbuka jalan damai. 

Polda Metro Jaya mengatakan, peluang untuk melakukan perdamaian (restorative justice) antara anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut dan Mamat Alkatiri masih terbuka selama kedua pihak sepakat untuk berdamai.

BACA JUGA:Dikabarkan Cabut Laporan Mamat Alkatiri, Hillary Brigitta Tegas Membantah

"Kalau memang hal itu ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, bisa kita lakukan 'restoratif justice'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Zulpan mengatakan pihak kepolisian menyambut baik apabila kedua pihak memutuskan untuk berdamai.

Pihak kepolisian sudah mendengar soal adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, meski demikian polisi tetap siap memfasilitasi pertemuan antara Hillary Brigitta dan Mamat Alkatiri untuk berdialog.

"Tergantung kesepakatan dari mereka berdua, apalagi kita belum fasilitasi, mereka sudah ada kesepakatan," ujarnya.

BACA JUGA:Buntut Komika Mamat Alkatiri Dipolisikan Briggita, Presiden Stand Up Indo Adjis Doa Ibu Putuskan untuk Keluar

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut melaporkan komedian Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik saat pelapor menghadiri sebuah gelar wicara (talkshow) pada Sabtu (1/10).

Dalam acara tersebut Mamat melakukan sindiran/kritikan (roasting) kepada para tamu acara, termasuk Brigitta.

"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.

Atas kejadian tersebut Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10).

BACA JUGA:Fadli Zon Bela Mamat Alkatiri yang Dipolisikan Hillary Brigitta: Kritikanya Saya Merasa Terhibur

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: