Berlinang Air Mata, Ibunda Brigadir J Minta Nama Anaknya Dipulihkan: Jangan Kami yang Selalu Difitnah!

Berlinang Air Mata, Ibunda Brigadir J Minta Nama Anaknya Dipulihkan: Jangan Kami yang Selalu Difitnah!

Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak -kompas tv program Rosi-tangkapan layar youtube

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21. 

Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.

BACA JUGA: Dengan Suara Berat, Putri Chandrawathi: Untuk Anak-anakku Sayang, Belajar yang Baik

"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.

Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21. 

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

BACA JUGA:Siapkan 1.800 Personel, Kapolri: Siap Bantu KPK Proses Lukas Enembe

Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan.

"Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," imbuh Fadil. 

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu, 14 September 2022 lalu menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: