Putri Candrawathi Besok Ditahan?

Putri Candrawathi Besok Ditahan?

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--Twitter

Alasan polisi, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun. 

Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?

Jampidum Fadil Zumhana tidak menjawab secara tegas. Menurutnya, JPU (jaksa penuntut umum) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Tak Terduga Eks Pegawai KPK Mau Jadi Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.

Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan. 

Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun.

Terkait penahanan terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota. 

BACA JUGA:Kontroversi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Saya Paham Ada yang Setuju, Ada yang Marah

Namun, lanjut Fadil, dirinya menegaskan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertimbangkan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan  terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan," paparnya.

Diketahui, berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

BACA JUGA:Jika Kesehatan Putri Candrawathi Sudah Membaik Apakah Dipenjara? Ini Kata Polri

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: