Putri Candrawathi Besok Ditahan?

Putri Candrawathi Besok Ditahan?

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Putri Candrawathi dikabarkan akan ditahan oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 29 September 2022 besok. 

Kabarnya penahanan tersebut akan dilakukan usai Putri Candrawathi melakukan kewajibannya sebagai tersangka. Yaitu wajib lapor kepada penyidik. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berkas Ferdy Sambo Cs P21

Terlebih, setelah berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Dari lima tersangka itu, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. 

Salah satu alasannya adalah memiliki anak yang berusia di bawah 2 tahun.

BACA JUGA:Berharap Sidang Objektif, Ini Janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Dibeberkan Kuasa Hukum

Mabes Polri sendiri menyatakan telah mengevaluasi kondisi istri Ferdy Sambo tersebut. Salah satunya terkait kesehatan.

"Terkait hal ini apabila ada perkembangan lebih lanjut dari penyidik tentunya nanti juga saya sampaikan kepada teman-teman," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.

Menurut Dedi, kewenangan tersebut ada pada penyidik. Dikatakan, jika penyidik menilai Putri perlu ditahan, maka penyidik yang akan menyampaikan.

"Nanti saya minta penyidik mendampingi. Secara teknis penyidik yang bisa menjelaskan," paparnya.

BACA JUGA:Febri Diansyah Junjung Objektivitas Dampingi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo: Tak Membabi Buta

Terkait kabar penahanan itu, koordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku menghormati kewenangan penyidik Polri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: