Berharap Sidang Objektif, Ini Janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Dibeberkan Kuasa Hukum

Berharap Sidang Objektif, Ini Janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Dibeberkan Kuasa Hukum

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)-dok-

BACA JUGA: Johanis Tanak Terpilih Gantikan Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Tak Terduga Eks Pegawai KPK Mau Jadi Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21).

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap dia, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Lanjut ke Persidangan

Dengan demikian, lanjut dia, perkara tersebut akan segera disidangkan. Sebelumnya pada Rabu (14/9/2022), Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Langkah Polri

Berkas perkara Ferdy Sambo Cs telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. 

Ferdy Sambo Cs pun akan segera diseret ke pengadilan untuk memutuskan hukuman pidana yang akan diterimanya.

Setelah berkas Ferdy Sambo dinyatakan lengkap, Polri pun melakukan sejumlah langkah.

BACA JUGA:Gunakan Yayasan 'Ayah Sejuta Anak', Pelaku Perdagangan Anak Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi Bikin Gus Umar Kecewa: Mestinya Cari Kasus Lain

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Tak Terduga Eks Pegawai KPK Mau Jadi Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengambil surat pemberitahuan bahwa berkas Ferdy Sambo Cs telah P-21.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: