Gunakan Yayasan 'Ayah Sejuta Anak', Pelaku Perdagangan Anak Ditangkap Polisi

Gunakan Yayasan 'Ayah Sejuta Anak', Pelaku Perdagangan Anak Ditangkap Polisi

Ilustrasi.--Freepik

BOGOR, FIN.CO.ID -- Polisi menangkap pria berinisial SH (32) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal 2022.

Kepala Polres Bogor, AKPB Iman Imanuddi mengatakan, pelaku mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming dibantu proses persalinannya.

BACA JUGA:Waduh! Dana BLT BBM Senilai Rp300 Juta Belum Tersalurkan

BACA JUGA:Jokowi Tertawa saat Dengar Curhatan Siswi SMA di Buton: HP Saya Rusak Karena Ngejar Bapak

"Setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," ungkap Kapolres, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 28 September 2022.

Ia menyebutkan, SH dalam menjalankan aksinya menggunakan kedok yayasan bernama 'Ayah Sejuta Anak' dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.

Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta.

Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi tersebut.

BACA JUGA:Kasus Bentrok Anggota Perguruan Silat, 15 Orang Jadi Tersangka

Ia menerangkan, SH beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.

"Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.

Ia menyebutkan, saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:Kepala Desa Bringin Terancam Dipecat, Menanti Nasib Berstatus Tersangka Kasus Pencabulan dan Kekerasan

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 83 jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: