Febri Diansyah Junjung Objektivitas Dampingi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo: Tak Membabi Buta

Febri Diansyah Junjung Objektivitas Dampingi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo: Tak Membabi Buta

kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam konfrensi pers di jakarta-kompas tv-tangkapan layar youtube

D. Melakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik guru besarPsikologi, ahli psiklogi klinis dan Psikologi Forensik;

E. Mempelajari setidaknya 21 pokok-poko perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana

F.  dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan. 

Berkas Ferdy Sambo Cs p21

Berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21. 

BACA JUGA:Kontroversi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Saya Paham Ada yang Setuju, Ada yang Marah

Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.

"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.

Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21. 

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Alasan Dua Mantan Pegawai KPK

Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan.

"Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," imbuh Fadil. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: