Febri Diansyah Junjung Objektivitas Dampingi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo: Tak Membabi Buta

Febri Diansyah Junjung Objektivitas Dampingi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo: Tak Membabi Buta

kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam konfrensi pers di jakarta-kompas tv-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dua mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasama Aritonang menerima jadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Febri Diansyah dan Rasama Aritonang akan mengawali Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kini jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Febri Diansyah mengukapkan sudah bertemu dengan Putri Candrawathi. Ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif. 

"Sebagai advokat saya menerima kuasa hukum hak tersangka (Putri Candrawathi) secara objektif," ucap Febri dalam confrensi pers pada Rabu, 28 September 2022.

BACA JUGA:PGN Subholding Gas Pertamina Dukung Penambahan Jargas Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin

Lanjutnya Sebelum Putri Candrawathi Tanda tangan kuasa hukum. Febri Diansyah menjelaskan akan mendampingi secara keseluruhan dengan prinsip objektifitas.

"Pendampingan ini secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benaar, tidak membenarkan yang salah. Prinsip objetifitas perlu kita jaga bersama," ungkapnya

Febri Diansyah berharap kepada seluruh masyarkakat untuk bisa jaga objetifitas perkara hukum ini.

"Agar nanti siapaun yang melanggar perbuatannya, siapa yang tidak melanggar seharusnya tidak dihukum apa yang dilakukan," 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa Senin Depan

Sebagai bentuk keseriusan dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawahthi. Tim kuasa hukum telah melakukan beberapa hal dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

A. Melakukan rekonstruksi di Rumaa di Maelang.

B. Mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainya;

C. Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum (3 profesor dan 2 doktor ilmu hukum) dari perguruan tinggi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: