Jadi Pengacara Putri Candrawahi Tuai Pro-Kontra, Febri Diansyah: Insyallah Objektif

Jadi Pengacara Putri Candrawahi Tuai Pro-Kontra, Febri Diansyah: Insyallah Objektif

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Jubir KPK RI) Febri Diansyah.-Instagram/@febridiansyah.id-

Rencananya dalam pekan ini, bekas para tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

LPSK Bongkar Tabiat Putri Candrawathi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar tabiat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

BACA JUGA:AKBP Raindra Ramadhan Syah, Korban ke-15 Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama suaminya, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. 

Namun demikian, Putri Sendiri diketahui justru melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, dan dia meminta perlindungan sebagai korban kepada LPSK. 

Putri Candrawathi mengajukan perlindungan ke LPSK setelah kasus penembakan Brigadir J mulai mencuat. 

Akan tetapi, LPSK menyebut bahwa Putri tidak seperti pemohon lain karena ia sulit diajak untuk berkomunikasi, padahal dia yang meminta perlindungan.

BACA JUGA:Viral Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Polri Langsung Beri Penjelasan

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi bahkan menyebut, sejak LPSK 14 tahun berdiri, hanya Putri satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan apapun kepada LPSK.

“Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK,” kata Edwin, dikutip dari PMJ News Selasa 17 September 2022. 

Edwin menjelaskan bahwa permohonan perlindungan memang bersifat sukarela. Namun demikian pemohon juga seharusnya berperan aktif untuk mendapat perlindungan.

“Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC (Putri Candrawathi). Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias.”

“Tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," tuturnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: