Langkah Ini Dilakukan KPK Untuk Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Sakit

Langkah Ini Dilakukan KPK Untuk Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Sakit

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.-Rizky Agustian-FIN

Namun, Lukas tak menghadiri pemeriksaan. Alasannya masih dalam kondisi sakit.

Obstruction of Justice

KPK minta Lukas kooperatif untuk hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya. Sebab sampai saat ini, terang Ali, KPK belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas. 

"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan Sdr. LE, namun sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Sdr. LE dimaksud," ucap Ali.

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Lukas Enembe Tak Pernah Takut

BACA JUGA:Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Dia Tidak Melawan Negara!

Pada kesempatan yang sama, dia juga mengultimatum pihak kuasa hukum Lukas Enembe. Menurutnya, kuasa hukum Lukas Enembe seharusnya bisa berperan menjadi perantara agar proses hukum berjalan efektif.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," imbuhnya. 

Ia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum. 

BACA JUGA:Kasus Lukas Enembe, Partai Garuda: Fokus Saja di Gratifikasi Bukan Soal Judi

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal-pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," pungkas Ali.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: