Alexander Marwata Siap Dipanggil Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Alexander Marwata Siap Dipanggil Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

fin.co.id - Wakil Ketua KPK) Alexander Marwata mengaku telah siap memenuhi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang dialami oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.

Soal permintaan Firli yang meminta polisi untuk memanggilnya, dia menjelaskan, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memanggil saksi yang akan meringankannya.

"Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan," katanya.

Alexander mengaku tahu yang dikerjakan Firli di KPK.

BACA JUGA: Nah Lho, Firli Bahuri Minta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Polisi

"Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika, misalnya, nanti masuk ke pokok perkara," katanya.

Namun Alex menjelaskan dirinya akan ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan dengan melihat situasi dan kondisi saat ini.

"Saya lihat agenda siang nanti di kantor ada apa? Kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda saja, kalau tidak ada, kalau saya enggak capek, saya datang ke Bareskrim atau penyidik Bareskrim ke kantor (KPK), " katanya.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai SOP dan Memiliki 4 Alat Bukti

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Permintaan Firli Bahuri dikabulkan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dengan memeriksa Alexander Marwata pada Kamis, 14 Desember 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: