Lima Pemuda di Bekasi Diamankan karena Kedapatan Membawa Celurit Hendak Tawuran
Kelima pelaku yang ditangkap kepolisian saat hendak melakukan aksi tawuran.--
Atas perbuatanya para pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)
Sumber: