Mengapa Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan Depan?

Mengapa Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan Depan?

Brigjen Hendra Kurniawan -dok-ist

5. Kompol Chuck Putranto (mantan Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri )

6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

7. Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)

(BACA JUGA:Hendra Kurniawan Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo)

Sudah ada lima anggota Polri telah menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. 

Mereka dihukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu melibatkan banyak anggota Polri. 

Ferdy Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga merekayasa kasus tersebut.

(BACA JUGA:Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Selain itu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Kasus itu juga terkait dengan obstruction of justice atau upaya merintangi proses hukum. Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Komisi III DPR 'Sentil' Gaya Hidup Hendra Kurniawan, Seali Syah Akui Ada Perjanjian Pranikah dengan Suami )

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: