Mengapa Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan Depan?

Mengapa Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan Depan?

Brigjen Hendra Kurniawan -dok-ist

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Brigjen Pol Hendra Kurniawan diundur pekan depan. 

"Saya dapat informasi dari Divpropam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait OOJ nanti minggu depan juga akan digelar," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Kamis 15 September 2022.

(BACA JUGA:Ketika Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi)

Dia menyatakan belum dapat memastikan kapan jadwal sidang Hendra Kurniawan digelar. 

Menurutnya, jadwal terkait sidang bisa didapat setelah diinformasikan tim Wabprof Divisi Propam Polri. "Jadwalnya sudah ada. Nanti akan saya disampaikan lebih lanjut," jelasnya.

Seperti diketahui tujuh perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap keenam orang tersebut. Status mereka adalah tersangka obstruction of justice," ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 1 September 2022 lalu.

(BACA JUGA:Sang Istri Bantah Keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan, Kadiv Humas: Dia Punya Hak untuk Mengingkari)

7 Tersangka yang Ditahan Itu Adalah:

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divpropam Polri)

2. Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri )

3. AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri )

4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri)

(BACA JUGA:Surat Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV, Polri: Dia Punya Hak Ingkar)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: