PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe -dok-

Lukas sebelumnya  telah memperoleh izin untuk menjalani pengobatan ke luar negeri. 

Izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.

(BACA JUGA:Stadion Lukas Enembe Jadi Venue Pembukaan PON XX)

Diduga kuat pencegahan ini terkait dugaan kasus korupsi.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin, 12 September 2022.

Surat permintaan ini diajukan KPK pada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

(BACA JUGA:Masuk Papua Nugini Secara Ilegal, Mendagri Diminta Tegur Lukas Enembe)

Artinya, Lukas Enembe dilarang pergi ke luar negeri hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Surya Mataram menambahkan pihaknya sudah memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia.

(BACA JUGA:Gubernur Papua Sebut Warganya Tak Bahagia: Orang Papua Menangis, Tak Aman di Negeri Sendiri!)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: