Bawaslu Harus Tindak Lanjut Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Harus Tindak Lanjut Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Temuan janggal PPATK dari kontestasn Pemilu 2024 dengan transaksi mencapai triliunan rupiah--PPATK

fin.co.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Bawaslu harus proaktif dalam menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.


"Bawaslu sudah diberikan kewenangan yang cukup besar," kata Khoirunnisa, Sabtu 16 Desember 2023.


Menurut dia, salah satu tugas dan fungsi Bawaslu adalah untuk mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang.


"Bawaslu punya instrumen untuk melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu, seharusnya bisa dimaksimalkan," ujar Ninis.


Dia mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu dalam bekerja juga harus tetap independen, tidak berpihak, dan profesional guna mencegah terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024.


BACA JUGA:Video Prabowo Subianto Sindir Anies Baswedan: Bagaimana Perasaan Mas Prabowo Soal Etik, Etik, Etik? Ndasmu Etik!

Selain itu menurut dia, peserta pemilu pun diharapkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama masa kampanye.


"Peserta pemilu dalam berkampanye perlu taat pada regulasi yang berlaku," ujar Ninis.


Peneliti kepemiluan Titi Anggraini menilai bahwa Bawaslu perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi sebagai pemeriksaan lebih lanjut atas temuan PPATK tersebut.


"Terkait dengan temuan PPATK, yang dibutuhkan adalah tindak lanjut responsif, terukur, dan akuntabel dari Bawaslu dan aparat penegak hukum," kata Titi.


Dia menjelaskan bahwa ketentuan pemidanaan atas pelaporan dana kampanye yang tidak benar telah diatur dalam Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Libur Nataru, Dishub Kabupaten Bekasi Rekayasa Lalu Lintas

"Undang-Undang Pemilu sudah mengatur jika terbukti tidak dilakukan pelaporan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka hal itu merupakan tindak pidana pemilu," ujar Titi.


Sebelumnya, Kamis (14/12), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.


DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: