PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe -dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dicegah tangkal (cekal) oleh KPK. 

Tak hanya dicekal, rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

(BACA JUGA:KPK Cekal Gubernur Papua Lukas Enembe )

Pemblokiran rekening tersebut sudah dilakukan sejak bulan lalu. PPATK telah menginstruksikan kepada sejumlah bank di Papua untuk menghentikan transaksi keuangan Lukas Enembe.

Kabarnya, uang yang  terdapat dalam sejumlah rekening milik Lukas Enembe yang diblokir tersebut mencapai Rp 61 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan soal pemblokiran rekening tersebut. 

Menurutnya, pemblokiran telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. 

(BACA JUGA:Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Mako Brimob, Ini Alasan Gubernur Papua Lukas Enembe)

"Sudah dilakukan pemblokiran terhadap rekening milik RE. PPATK melaksanakan sesuai aturan yang ada," ujar Ivan Yustiavandana pada Senin, 12 September 2022. 

Seperti diketahui, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022. 

Namun, Lukas Enembe tidak datang dengan alasan sakit. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening  mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. 

Dia menegaskan uang tersebut merupakan milik Lukas Enembe yang digunakan untuk berobat. "Gubernur tidak mencuri uang rakyat,” tegas Roy.

(BACA JUGA:Terungkap! Gubernur Lukas Enembe Berobat ke Ukraina, Komentar Netizen Pedas: Hipokrit)

Roy pun mempertanyakan soal pencekalan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: