Bandar Tramadol dan Hexymer Jadi Buronan Polsek Cikarang Utara, Usai Lolos Saat Digerebek
Barang bukti obat obatan yang berhasil di amankan pihak kepolisian-Istimewa-
(BACA JUGA:Keturunan Eks Pejuang Timor Timur Minta Difasilitasi Jadi Prajurit, Respon Panglima TNI Begini)
(BACA JUGA:Banggar DPR RI Ingatkan Pemerintah Tidak Lupa Gelar Operasi Pasar)
"Banyak tindak kejahatan masyarakat, yang disebabkan mengkonsumsi obat tramadol dan hyxmer," ungkapnya.
Kapolsek Cikarang Utara memastikan memburu pelaku berinisial T sampai berhasil diamankan, sedangkan U akan di jerat pasal 196 jo Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Mengenai kesehatan. (Tuahta Simanjuntak)
Sumber: