Pengedar Obat Keras Diringkus Polda Banten, Ribuan Butir Pil Koplo Disita!

Pengedar Obat Keras Diringkus Polda Banten, Ribuan Butir Pil Koplo Disita!

Ilustrasi obat keras yang disita Polda Banten-Rikhi Ferdian-

Peredaran Obat Keras di Banten -- Ditresnarkoba Polda Banten meringkus seorang pemuda berinisial FH (19) usai kedapatan menyalahgunakan obat keras daftar G.

Dari keterangan polisi, Rabu 16 Agustus 2023 malam, tersangka ditangkap di perumahan Ciracas Indah, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Jumat 11 Agustus 2023.

Dari tersangka polisi menemukan obat-obatan berbahaya berupa 12.250 butir Hexymer dan 4.500 butir Tramadol.

"Di Perumahan Ciracas Indah Kota Serang di lakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat keras berinisial FH (19)," terang Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto.

Dia menjelaskan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 botol bertuliskan Hexymer2 berisikan pil warna kuning bertuliskan mf yang masing-masing botol berisikan 1.000 butir dengan jumlah keseluruhan 11.000 butir.

Selain itu ditemukan juga 25 plastik klip bening berisikan 50 butir pil warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah 1.250 butir.

"Serta 450 strip diduga obat keras jenis Tramadol yang masing-masing strip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 4.500 butir, yang ditemukan di dalam rumah tersangka," paparnya.

Lebih lanjut, Suhermanto mengungkapkan pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial YD yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penggeledahan itu polisi juga turut menemukan 1 pack plastik klip bening ukuran 6x4 yang di dalam lemari kamar tersangka dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp45.000, 1 buah Handphone merk Oppo A5s warna merah.

"Saudara YD yang saat ini berstatus DPO berada di Depok dan tersangka membeli obat keras tersebut dengan harga Rp10.760.000," bebernya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polda Banten untuk diproses sesuai hukum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

"Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling banyak 5 Milyar," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: