Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo, Barang Buktinya Banyak Banget!

Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo, Barang Buktinya Banyak Banget!

Tersangka GR (25) Penjual Pil Koplo Yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang. --Istimewa

Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo, Barang Buktinya Banyak Banget! - Pil koplo, begitu nama obat-obatan daftar G yang kerap disalahgunakan itu biasa disebut. Peredarannya pun kian marak tak terkecuali di wilayah Banten.

Seperti yang terjadi di Kota Serang, Banten, ratusan butir pil koplo diamankan dari seorang pria berinisial GR (25) yang ditangkap polisi lantaran menjual obat keras ini secara bebas.

Pria yang tak memiliki kerjaan tetap alias pengangguran itu pun dibekuk Satresnarkoba Polres Serang bersama 700 butir pil koplo.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, GR ditangkap di Jalan Raya Ciruas Petir, Walantaka  Serang, pada Senin 22 Mei 2023 lalu sekira pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:

Kata Yudha, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka kerap bertransaksi obat-obatan.

"Informasi dari warga kota Serang yang mengaku pengangguran ini diketahui sering melakukan transaksi pil koplo," kata Yudha, Minggu 28 Mei 2023.

Berbekal informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Serang kemudian melakukan undercover buyer atau menyamar sebagai pembeli.

Petugas lalu menghubungi tersangka berpura-pura ingin memesan obat. Gayung bersambut tersangka pun meminta bertemu untuk melakukan transaksi pil koplo.

BACA JUGA:

"Petugas menemui tersangka di lokasi yang ditentukan dan tersangka langsung ditangkap saat menyerahkan obat kepada petugas," terang Kapolres.

Yudha menyebut dari tersangka petugas mengamankan lebih dari 700 butir pil koplo jenis obat Tramadol dan Hexymer yang ditemukan dalam tas kecil milik tersangka.

Lebih rincinya ada 692 butir pil Hexymer dan 95 butir Tramadol yang berhasil diamankan polisi.

"Selain obat, juga diamankan uang Rp 70 ribu, handphone dan tas kecil," ucapnya.

BACA JUGA:

Terbukti kedapatan memiliki obat-obatan terlarang, tersangka beserta barang buktinya kemudian dibawa Mapolres Serang guna pemeriksaan.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu, tersangka mengaku sudah melakukan bisnis yang melanggar hukum itu sebulan terakhir.

Tersangka berdalih keuntungannya digunakan untuk keperluan sehari-hari lantaran tak punya pekerjaan.

"Tersangka mengakui membeli obat keras tersebut seharga Rp800 ribu dari SG (DPO) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Michael.

BACA JUGA:

Mengaku terhimpit ekonomi lalu nekat menjual pil koplo, GR pun bakal dijerat polisi dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," tandasnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: