Jadi Pengedar Pil Koplo, Dua Pria di Banten Terancam Pidana 15 Tahun

Jadi Pengedar Pil Koplo, Dua Pria di Banten Terancam Pidana 15 Tahun

Dua Pengedar Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer yang Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang--Polda Banten Untuk FIN

Kasus Peredaran Pil Koplo -- Dua pria pengedar Obat-obatan terlarang atau pil koplo berinisial RS (21) dan MP (22) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kota Serang, Polda Banten.

Dari keterangan polisi Minggu (10/9/23), kedua pelaku diamankan di Kampung Kareo Kulon, Serang, pada Kamis 7 September 2023.

"Berhasil amankan pelaku terduga pengguna penyalahgunaan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol," Kata Kasatnarkoba Polresta Serang Kompol Hengki Kurniawan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 101 butir obat jenis Tramadol, 140 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer.

Selain itu, 1 buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 25 ribu turut disita petugas yang ditemukan di dalam tas milik tersangka RS.

"Sedangkan 75 butir obat jenis tramadol, 125 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexyner, 1 buah handphone, serta Uang hasil penjualan Sebesar Rp 162 ribu  disita dari tersangka MP," terangnya.

Kata Hengki, kedua tersangka mengakui jika tujuan membeli obat keras tersebut untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

"Adapun pelaku RS warga Kampung Baros Masjid sedangkan pelaku kedua yakni MP warga kampung Kereo Kulon," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 435 sub pasal 436 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: