Warga Aceh Terancam 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Pil Koplo di Wilayah Banten

Warga Aceh Terancam 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Pil Koplo di Wilayah Banten

RH, Warga Pidie Aceh Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Karena Mengedarkan Obat Keras Tanpa Izin Edar.--Humas Polda Banten Untuk FIN

Warga Aceh Terancam 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Pil Koplo di Wilayah Banten -- Warga Pidie Aceh berinisial RH (26) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, atas aksinya mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar.

Pelaku diamankan pada Jumat 16 Juni 2023 lalu sekira pukul 21.00 WIB di sebuah toko di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo, Barang Buktinya Banyak Banget!

BACA JUGA:Dicokok Polisi, Pengedar Pil Koplo Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 1,5 M

Dalam keterangan yang diterima FIN, Senin 19 Juni 2023, Kasatnarkoba AKP Malik Abraham mengungkapkan, dari pelaku pihaknya berhasil mengamankan 1 buah box warna hitam berisi 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat jenis tramadol HCl. 

"Serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000,  dan 1 bungkus plastik klip bening," ungkapnya. 

Kasat mengatakan, pengungkapan kasus peredaran pil koplo itu berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar oleh pelaku.

BACA JUGA:Polda Banten Turunkan Timsus Selidiki Crane Jatuh Tewaskan Dua Pekerja PT SMI II

BACA JUGA:Sepuluh Mata Elang di Tangerang Diringkus Polda Banten

Atas informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Lebak lalu melakukan penyelidikan, hinga akhirnya pelaku berikut barang bukti bisa diamankan. 

"Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang," ujarnya. 

Atas aksinya mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar itu pun kepolisian Polres Lebak bakal menjeratnya dengan pasal yang cukup berat. 

Yang mana, pelaku akan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: