Peredaran Obat Keras di Tangerang Masih Marak, Nih Buktinya!

Peredaran Obat Keras di Tangerang Masih Marak, Nih Buktinya!

Razia Gabungan Terhadap Toko Penjual Obat Keras di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota--Rikhi Ferdian Untuk FIN

 

Marak Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang -- Tiga pria berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) ditangkap polisi karena kedapatan  menjual tramadol dan hexymer secara ilegal.

Berkedok toko kosmetik, ketiga penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Polisi pun menyatroni toko kosmetik yang ternyata menjual obat-obatan terlarang itu.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono menjelaskan, penangkapan ketiga penjual obat keras tanpa izin ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tempat penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar.

"210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24)," jelasnya, Jumat 22 September 2023.

Lanjut Sriyono, adapun penangkapan ketiga pelaku dilakukan petugas pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Toko yang menjual obat keras daftar G tanpa izin ini berada di Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

"Lalu pada, Senin (18/9) kemarin, unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," ungkapnya.

Maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya ini, atas atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing.

"Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandas Sriyono.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: