Dikebut, Berkas Aipda RS Tersangka Penembak Polisi di Lampung Diserahkan ke Kejaksaan

Dikebut, Berkas Aipda RS Tersangka Penembak Polisi di Lampung Diserahkan ke Kejaksaan

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto ditangkap usai menembak Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Karnain.-screenshoot-istimewa

"Tersangka diancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Arsyad.

(BACA JUGA:Anies Resmikan Sebanyak 1.348 Unit Hunian DP 0 Rupiah di Jaktim)

Seorang personel Kepolisian Sektor Way Pengubuan, Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ahmad Karnaen tewas di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) malam, dengan luka tembak di tubuhnya.

Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah, itu tewas setelah ditembak oleh sesama rekan polisi bernama Aipda RS, seorang anggota provost di Polsek Way Pengubuan.

Kasus penembakan polisi terhadap sesama anggota polisi itu diduga dilatarbelakangi masalah dendam pribadi tersangka kepada korban.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: