Dikebut, Berkas Aipda RS Tersangka Penembak Polisi di Lampung Diserahkan ke Kejaksaan

Dikebut, Berkas Aipda RS Tersangka Penembak Polisi di Lampung Diserahkan ke Kejaksaan

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto ditangkap usai menembak Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Karnain.-screenshoot-istimewa

BANDARLAMPUNG, FIN.CO.ID - Polres Lampung Tengah telah menyerahkan berkar perkara Aipda Rudi Suryanto (RS), tersangka penembakan (Aipda) Ahmad Karnaen.

Berkas Aipda RS telah diserahkan penyidik Polres Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri  Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Hal tersebut diungkapan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

(BACA JUGA:Tragis! Insiden Sesama Polisi Adu Tembak di Lampung, Aipda Karnain Tewas di Hadapan Keluarga)

(BACA JUGA: Ini Wajah Aipda Rudi Suryanto, Kanit Provos yang Tembak Bhabinkamtibmas Lampung)

"Iya, berkas perkara oknum anggota Polri RS yang menembak sesama anggota Polri telah diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Lampung Tengah," katanya, Kamis, 8 September 2022.

Dikatakannya, Polda Lampung sangat perhatian terhadap kasus penembakan ini sehingga penyidik berusaha mempercepat penyelesaian berkas perkaranya.

"Dalam waktu empat hari berkas perkara dengan tersangka RS sudah diselesaikan karena kami sangat serius dalam hal penyelesaian kasus ini," katanya.

(BACA JUGA:Detik-Detik Polisi Berpangkat Aipda Dikeroyok Massa)

(BACA JUGA:Ternyata Polisi yang Jadi Korban Begal Berpangkat Aipda, Tubuhnya Disabet Celurit)

Arsyad menambahkan sekitar 17 orang saksi telah dimintai keterangan tim penyidik untuk keperluan melengkapi berkas perkara tersangka RS.

"Rekonstruksi juga sudah dilakukan dengan sebanyak 21 adegan diperagakan pada empat tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka juga sudah mengakui semua perbuatannya," tambah Kabid Humas.

(BACA JUGA:Hasil Autopsi Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Darussalam Gontor Diserahkan ke Penyidik, Hasilnya...)

Menurut ia, tersangka Aipda RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: