Ernest Prakasa Geram Pinangki Bebas Bersyarat: Jangan Mimpi Korupsi Bisa Diberantas

Ernest Prakasa Geram Pinangki Bebas Bersyarat: Jangan Mimpi Korupsi Bisa Diberantas

Sutrada dan stand up comedy, Ernest Prakasa-@ernestprakasa-instagram

(BACA JUGA:Resmi! Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat)

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.

Saat ditanya siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data. 

Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangi Sirna Malasari.

Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.

(BACA JUGA:Menkopolhukam Minta Jaksa Pinangki Diproses Pidana)

"Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu," ujar dia. 

Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.

Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi masih klien, belum bebas ya," ujarnya.

(BACA JUGA:Peran Baru Mbappe di Skema Permainan PSG Sejak Kedatangan Pelatih Baru)

Piangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

23 Napi Koruptor, Termasuk Pinangki, Bebas!

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DitjenpasKemenkumham) RI memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana koruptor. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: